Teman2x semuslim dan seiman... Ingatlah 2,5% hartamu itu bukan milikmu... MARILAH BERAMAL
Zakat menurut syareat diartikan sebagai nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (Kifayatul Akhyar, I:1/2). Beberapa jenis harta itu adalah emas & perak, peternakan, pertanian, perdagangan & jasa, dan barang temuan, yang harus dikeluarkan zakatnya setelah mencapai syarat, diantaranya dimiliki penuh, berkembang, mencapai syarat jumlah (nishab) dan waktu (haul), lebih dari kebutuhan pokok, serta bebas hutang, dan pemberiannyapun harus kepada 8 golongan (asnaf).
Infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nishabnya , infak tidak mengenal nishab. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang bepenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit (QS Ali Imron ; 134). Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak, dan sebagainya (QS al Baqarah : 215).
Dan Sadaqah sama dengan infak, termasuk juga hukum dan ketentuan – ketentuannya . Hanya saja infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil. Hadist riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami istri, dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.
Yuk Mari Buat Bioetanol dari singkong... Bensin Gratis !!!
Cara mengolah singkong menjadi etanol? Berikut Langkah-langkah pembuatan bioetanol berbahan singkong. Pengolahan berikut ini berkapasitas 10 liter per hari.
1. Kupas 125 kg singkong segar, semua jenis dapal dimanfaatkan. Bersihkan dan cacah berukuran kecil-kecil.
2. Keringkan singkong yang telah dicacah hingga kadar air maksimal 16%. Persis singkong yang dikeringkan menjadi gaplek. Tujuannya agar lebih awet sehingga produsen dapat menyimpan sebagai cadangan bahan baku
3. Masukkan 25 kg gaplek ke dalam tangki stainless si eel berkapasitas 120 liter, lalu tambahkan air hingga mencapai volume 100 liter. Panaskan gaplek hingga 100″C selama 0,5 jam. Aduk rebusan gaplek sampai menjadi bubur dan mengental.
4. Dinginkan bubur gaplek, lalu masukkan ke dalam langki sakarifikasi. Sakarifikasi adalah proses penguraian pati menjadi glukosa. Setelah dingin, masukkan cendawan Aspergillus yang akan memecah pati menjadi glukosa. Untuk menguraikan 100 liter bubur pati singkong. perlu 10 liter larutan cendawan Aspergillus atau 10% dari total bubur. Konsentrasi cendawan mencapai 100-juta sel/ml. Sebclum digunakan, Aspergilhis dikuhurkan pada bubur gaplek yang telah dimasak tadi agar adaptif dengan sifat kimia bubur gaplek. Cendawan berkembang biak dan bekerja mengurai pati
5. Dua jam kemudian, bubur gaplek berubah menjadi 2 lapisan: air dan endapan gula. Aduk kembali pati yang sudah menjadi gula itu, lalu masukkan ke dalam tangki fermentasi. Namun, sebelum difermentasi pastikan kadar gula larutan pati maksimal 17—18%. Itu adalah kadar gula maksimum yang disukai bakteri Saccharomyces unluk hidup dan bekerja mengurai gula menjadi alkohol. Jika kadar gula lebth tinggi, tambahkan air hingga mencapai kadar yang diinginkan. Bila sebaliknya, tambahkan larutan gula pasir agar mencapai kadar gula maksimum.
6. Tutup rapat tangki fermentasi untuk mencegah kontaminasi dan Saccharomyces bekerja mengurai glukosa lebih optimal. Fermentasi berlangsung anaerob alias tidak membutuhkan oksigen. Agar fermentasi optimal, jaga suhu pada 28—32″C dan pH 4,5—5,5.
7. Setelah 2—3 hari, larutan pati berubah menjadi 3 lapisan. Lapisan terbawah berupa endapan protein. Di atasnya air, dan etanol. Hasil fermentasi itu disebut bir yang mengandung 6—12% etanol
8. Sedot larutan etanol dengan selang plastik melalui kertas saring berukuran 1 mikron untuk menyaring endapan protein.
9. Meski telah disaring, etanol masih bercampurair. Untuk memisahkannya, lakukan destilasi atau penyulingan. Panaskan campuran air dan etanol pada suhu 78″C atau setara titik didih etanol. Pada suhu itu etanol lebih dulu menguap ketimbang air yang bertitik didih 100°C. Uap etanol dialirkan melalui pipa yang terendam air sehingga terkondensasi dan kembali menjadi etanol cair.
10. Hasil penyulingan berupa 95% etanol dan tidak dapat larut dalam bensin. Agar larul, diperlukan etanol berkadar 99% atau disebut etanol kering. Oleh sebab itu, perlu destilasi absorbent. Etanol 95% itu dipanaskan 100″C. Pada suhu ilu, etanol dan air menguap. Uap keduanya kemudian dilewatkan ke dalam pipa yang dindingnya berlapis zeolit atau pati. Zeolit akan menyerap kadar air tersisa hingga diperoleh etanol 99% yang siap dieampur dengan bensin. Sepuluh liter etanol 99%, membutuhkan 120— 130 lifer bir yang dihasilkan dari 25 kg gaplek
‘Mengawali Abad ke-21: Menyongsong Otonomi Daerah, Mengenali Budaya Lokal, Membangun Integrasi Bangsa’
Mengawali Milenium ketiga bukanlah merupakan hal yang ringan bagi seluruh bangsa Indonesia setelah mengalami disintegrasi bangsa dan krisis multidimensional dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai daya perlu diupayakan dalam mengatasi berbagai masalah, termasuk perbaikan dan penyempurnaan tatanan kehidupan masyarakat. Bertolak dari pengalaman yang pahit dan getir dari apa yang dialami berbagai komunitas lokal dan kelompok masyarakat, disadari perlunya upaya yang sungguh-sungguh dalam mengangkat harkat dan martabat segenap insan Indonesia. Untuk itu, pengenalan dan pemahaman yang seksama tentang berbagai dimensi kehidupan masyarakat dan budaya lokal merupakan suatu kebutuhan yang mendesak. Terutama, dalam era menyongsong otonomi daerah yang lebih besar pada tahun-tahun mendatang. Perlu kiranya disadari bahwa tanpa pemahaman yang mendalam tentang kondisi, potensi, ataupun kendala yang dihadapi berbagai kelompok masyarakat, serta melibatkan partisipasi masyarakat lokal itu sendiri, dikhawatirkan bahwa pola penetapan kebijakan dalam mengatasi berbagai kemelut dan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat tidak akan mengalami perubahan mendasar. Implikasi negatif yang justru dapat membawa kehidupan masyarakat setempat ke jurang kehancuran lebih mendalam, akan kembali berulang.
Seiring dengan keprihatinan inilah, maka dirasakan perlunya berbagai upaya untuk menggali dan menghimpun berbagai informasi dan hasil-hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh berbagai pihak dalam mengenali kebudayaan dan kehidupan masyarakat lokal, serta berbagai masalah yang dihadapi dalam era Orde Baru selama lebih dari tiga dasa warsa terakhir. Bertolak dari berbagai temuan yang telah ada, perlu kiranya dikaji secara seksama hal-hal yang potensial berkenaan dengan tatanan kehidupan masyarakat lokal, berbagai dimensi kebudayaan setempat, kendala yang dihadapi, serta hal-hal yang perlu digali lebih mendalam dalam kegiatan-kegiatan penelitian serta pendampingan tahap selanjutnya. Hasil-hasil temuan dan kajian ini tentulah akan bermanfaat bagi pengembangan ilmu antropologi dan ilmu-ilmu terkait, serta berbagai pihak yang akan menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara di masa depan. Terutama, bagi para pengambil kebijakan di tingkat daerah, di tingkat nasional, maupun para lembaga donor internasional.
Belum usai kontroversi pengarakan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) dalam tarian cakalele yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, masyarakat kembali digoncang pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua. Perkembangan ini mengisyaratkan potensi gejolak separatisme di Indonesia masing sangat besar. Kondisi ini memperlihatkan persoalan separatisme yang muncul sejak 1950-an belum juga bisa diatasi sepenuhnya hingga kini. Padahal upaya mengatasi separatisme telah juga lama dilakukan.
Upaya pengokohan integrasi nasional telah banyak digunakan baik bersifat militer, persuasi bahkan insentif. Tapi sejauh ini belum sepenuhnya berhasil. Bahkan ada kecenderungan potensi separatisme menjadi kian meningkat bila melihat frekuensi konflik dalam negeri. Hasil temuan United Nations Support Facility for Indonesian Recovery (UNSFIR), lembaga di bawah payung United Nations Development Programme (UNDP) menunjukkan, angka kematian akibat konflik sosial di Indonesia tahun 1990 hingga 2003 mencapai 10.758 jiwa, sementara insiden yang terjadi akibat kekerasan kolektif sebanyak 3.608 kasus.
Pemerintah hampir selalu disibukkan dengan gerakan separatisme, sehingga Samuel Huntington pernah berkomentar Indonesia bisa bernasib seperti Yugoslavia dan Uni Soviet (almarhum), menjadi negara yang pecah akibat kegagalan menjaga integrasi nasional.
Pandangan itu barangkali dilandasi kenyataan Indonesia merupakan negara keempat terbesar di dunia dan masyarakatnya paling plural ini selalu dihantui oleh gerakan separatisme. Struktur masyarakat Indonesia yang heterogenitas etnik, secara horizontal ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa, agama, adat istiadat, dan primordialisme. Secara vertikal, struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh adanya perbedaan vertikal antara lapisan atas dan bawah.
Dengan struktur sosial yang sedemikian kompleks, sangat rasional Indonesia selalu menghadapi permasalahan konflik antaretnik, kesenjangan sosial, dan sulit membangun integrasi secara tetap. Hambatan demikian semakin nampak jelas, jika diferensiasi sosial berdasarkan suku jatuh berhimpitan dengan faktor lain (agama, kelas, ekonomi, dan bahasa), sehingga sentimen-sentimen yang bersumber dari faktor sosial yang satu cenderung berkembang saling meningkatkan dengan sentimen-sentimen yang bersumber dari diferensiasi sosial berdasarkan faktor yang lain. Faktor struktur sosial yang kompleks tumpang-tindih, menurut Peter Blau, merupakan kendala terbesar bagi terciptanya integrasi sosial.
Sementara itu, secara sosiologis diferensiasi sosial yang melingkupi struktur sosial kemajemukan masyarakat Indonesia adalah; pertama adalah diferensiasi yang disebabkan oleh perbedaan adat istiadat. Hal ini karena perbedaan etnik, budaya, agama, dan bahasa. Kedua adalah diferensiasi yang disebabkan oleh struktural. Hal ini disebabkan oleh perbedaaan kemampuan untuk mengakses ekonomi dan politik sehingga menyebabkan kesenjangan sosial di antara etnik berbeda.
Faktor Penghambat
Dengan demikian, faktor sosiologis kultural dan struktural merupakan penghambat penting dalam integrasi nasional di masyarakat yang sangat plural seperti Indonesia. Sebenarnya kondisi itu bukannya tidak dipahami oleh para pemimpin Indonesia. Mereka sebenarnya telah memberikan perhatian terhadap upaya menjembatani kesenjangan multidimensi yang terjadi di masyarakat. Di antaranya dengan mengakomodasi aspirasi masing-masing kelompok yang berbeda ini, terutama di daerah yang memiliki potensi mengalami disintegrasi seperti Papua dan Aceh, dengan memberi otonomi khusus.
Sebagian upaya sebenarnya sudah lumayan berhasil. Tetapi kemudian mencuat menjadi gejolak ke permukaan karena faktor kekuatan asing. Di Papua fakta peran Amerika Serikat dalam mendorong ketidakstabilan provinsi itu hampir tak bisa ditutupi, yang secara terbuka melakukan intervensi seperti kunjungan anggota Kongres AS pertengahan Juli ini yang mengungkit masalah Papua. AS jelas memiliki kepentingan agar bisa mengeruk kekayaan Papua. Demikian pula dalam kasus bendera RMS baru-baru ini di Ambon, faktor kekuatan asing atau Belanda banyak disebut terlibat.
Dengan persoalan seperti itu maka lengkap sudah kompleksitas ancaman disintegrasi nasional di Indonesia. Ini bukan berarti kemudian tidak bisa dipecahkan sama sekali. Upaya mengatasinya, menurut Weiner, memerlukan kebijakan yang lebih sistematis untuk mengintegrasikan masyarakat kepada satu negara nasional. Integrasi adalah proses sosiologis yang tidak bisa dilakukan dan ditempuh dalam waktu singkat. Hal ini memerlukan proses pembudayaan dan konsensus sosial politik diantara suku bangsa (etnik) di Indonesia. Kalau kita menggunakan pendekatan konflik sebagaimana diilustrasikan oleh Lewis C Coser dan George Simell, maka kerangka masyarakat yang akan kita dapatkan adalah integrasi yang selalu berada dalam bayang-ba- yang konflik antaretnik berkepanjangan.
Kalau kita mengikuti pandangan penganut fungsional struktural dari Auguste Comte, melalui Durkheim sampai dengan Parsons, maka yang akan menjadi faktor mengintegrasikan masyarakat Indonesia tentulah sebuah nilai umum tentang kesepakatan bersama antarmasyarakat.
Nilai-nilai umum tertentu yang disepakati secara bersama itu tidak hanya disepakati oleh sebagian besar orang (etnik), namun harus dihayati melalui proses sosialisasi, akulturasi, asimilasi, dan enkulturasi. Proses ini pernah dibuktikan oleh kesepakatan bersama dalam Sumpah Pemuda yang menghasilkan nasionalisme dan menyatukan rakyat Indonesia secara sosial dan politik. Mengikuti pemikiran R William Liddle, konsensus nasional yang mengintegrasikan masyarakat yang pluralistik pada hakekatnya mempunyai dua tingkatan sebagai prasyarat bagi tumbuhnya suatu integrasi nasional yang tangguh.
Pertama, sebagian besar anggota suku bangsa bersepakat tentang batas-batas teritorial dari negara sebagai suatu kehidupan politik dalam mana mereka sebagai warganya. Kedua, apabila sebagian besar anggota masyarakatnya bersepakat mengenai struktur pemerintahan dan aturan-aturan dari proses politik yang berlaku bagi seluruh masyarakat di atas wilayah negara yang bersangkutan.
Integrasi Nasional
Dalam konteks Indonesia, maka proses integrasi nasional haruslah berjalan alamiah, sesuai dengan keanekaragaman budayanya dan harus lepas dari hegemoni dan dominasi peran politik etnik tertentu. Proses integrasi harus melalui fase-fase sosial dan politik. Mengikuti alur pemikiran Ogburn dan Nimkof (penganut fungsionalisme struktural) bahwa integrasi merupakan sebuah proses : akomodasi-kerja sama -koordinasi-asimilasi.
Kendati aspek persuasif dan konsensus harus tetap dikedepankan menjaga integrasi nasional, bukan berarti mengabaikan daya koersi negara. Sebab salah satu cara untuk mengintegrasikan masyarakat agar menyatu dengan negara bangsa adalah dengan cara tetap menjaga kekuatan koersif untuk mengatasi separatisme, karena dalam angkatan bersenjata yang kuat membuatnya menjadi lebih berwibawa. Pendekatan ini bisa mendorong kekuatan asing segan mengacak-ngacak kedaulatan Indonesia dengan isu separatisme.
Padahal sebagaimana yang telah dipaparkan, faktor kekuatan asing dalam masalah separatisme di Indonesia cukup besar. Untuk mengatasinya dibutuhkan upaya diplomasi yang canggih. Setidaknya dalam masalah ini perlu belajar dari kasus Aceh. Sejak 12 Mei 2000, tatkala Pemerintah Indonesia menerima tawaran dari suatu organisasi kemanusiaan, Henry Dunant Center di Bavoir, Swiss, yang tujuan utamanya adalah untuk menciptakan rasa saling percaya ke arah terciptanya suatu penyelesaian damai konflik di Aceh.
Pemerintah RI berupaya terus dengan menandatangani Persetujuan Penghentian Permusuhan (COHA) hingga penandatanganan MoU antara GAM dan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005 di Helsinski. Kesepakatan itu ternyata bermakna penting bagi peredaan ketegangan di Aceh yang telah berlangsung 30 tahun.
Kendati begitu bukan berarti mendorong internasionalisasi masalah dalam negeri, yang bukan saja dapat merugikan kepentingan nasional tetapi juga bisa membuat masalahnya menjadi kompleks, dan menimbulkan implikasi yang luas baik dari segi politik maupun hukum internasional. Oleh karena itu, penggunaan saluran internasional di sini lebih dimaksudkan membuat faktor internasional yang semula berpihak ke separatis beralih menentang separatisme di Indonesia.
Dengan pendekatan aspek domestik dan internasional dalam menghadapi isu separatisme, nampaknya Indonesia ke depan akan semakin kukuh dan kuat.
Terdapat beberapa pengertian tentang negara sebagaimana dikemukakan oleh para ahli. Beberapa pengertian tersebut sebagai berikut.
Sri Sumantri
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karena dalam setiap organisasi yang bernama negara., selalu dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapa pun yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaannya.
Miriam Budiarjo
Negara adalah suatu daerah teriorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut ketaatan warganya pada perundangan melalui penguasaan control dari kekuasaan yang sah.
A.G. Pringgodigdo, S.H.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Aristoteles
Negara adalah suatu persekutuan yang beranggotakan keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
Unsur-Unsur Negara
Sebuah kovensi internasional secara tegas merumuskan kualifikasi tentang negara, yaitu Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-Hak dan Kewajiban Negara. Dalam Pasal 1 konvensi tersebut dinyatakan bahwa suatu negara sebagai pribadi internasional harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
Penduduk yang tetap
Wilayah yang pasti
Pemerintah yang berdaulat
Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Mempunyai kedaulatan
Oppenheim-Lauterpacht menyatakan unsur-unsur negara tidak dari aspek negara selaku pribadi internasional, tetapi negara dari aspek organisasi terbagi 2, yaitu sebagai berikut.
Unsur Konstitutif
Unsur konstitutif adalah unsur mutlak atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya bila masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitutifnya. Termasuk unsur ini adalah wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (khusus perairan tidak mutlak harus ada), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif adalah unsure yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Termasuk unsure ini adalah pengakuan dari negara lain, baik secara “de jure” maupun secara “de facto”. Meskipun bukan merupakan unsure mutlak, unsur deklaratif pada masa sekarang semakin penting bagi suatu negara.
III. Fungsi dan Tujuan Negara
A. Fungsi Negara Fungsi negara menggambarkan adanya proses yang dilakukan oleh negara dalam mencapai tujuannya. Denagn demikian, fungsi negara merupakan tugas atau kegiatan yang harus dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.
Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyebutkan bahwa setiap negara setidaknya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
1). Melaksanakan penertiban
2). Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan
3). Mengusahakan pertahanan
4). Menegakkan keadilan
B. Tujuan Negara
Setiap negara sudah tentu memilki tujuan. Berbagai pandangan atau ajaran tentang tujuan negara, diantaranya sebagai berikut.
1). Ajaran Plato
Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu maupun makhluk sosial.
2). Ajaran Negara Kekuasaan
Penganjuran ajaran ini terutama adalah Shang Yang dan Niccolo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mendapatkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Machiavelli menyatakan tujuan negara adalah menghimpun kekuasaan agar mencapai kehormatan, kebesaran dan kesejahteraan bangsa.
3). Ajaran Teokratis
Tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat dan tunduk dibawah pimpinan Tuhan.
4). Ajaran Negara Polisi (hukum dalam arti sempit)
Negara bertujuan menjaga keamana dan ketertiban, serta memelihara hak dan kemerdekaan warga negara. Salah satu pengajurannya adalah Immanuel Kant.
5). Ajaran Negara Hukum
Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hhukum dengan berdasarkan dan pedoman pada hukum. Sala satu penganjurannya adalah Krabbe.
6). Ajaran Negara Kesejahteraan
Negara kesejahteraan disebut dengan istilah Welfare State atau SocialService State. Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Kesejahteraan yang ada diharapkan merata dan adil bagi seluruh rakyat
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan palaksanaannya dengan ancaman suatu sanksi.
Berikut ini beberapa pendapat para ahli hukum mengenai definisi hukum.
a.Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
b.J.C.T. Simorangkir, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
c.Prof. Dr. E. Utrech, S.H.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual. Hukum berisi sejumlah perintah dan larangan yang harus ditaati dan dipatuhi. Pelanggaran atas norma hukum diberi sanksi yangbersifat memaksa.
Hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
a.merupakan aturan atau kaidah,
b.berlaku untuk kehidupan masyarakat,
c.dipaksakan pelaksanaan berlakunya, dan
d.adanya sanksi bagi yang melanggarnya.
Hukum pada dasarnya adalah suatu kaidah atau norma. Norma merupakan aturan yang berisi hal-hal yang seharusnya dilakuka orang dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, norma menjadi pedoman bertindak bagi mnausia agar kehidupannya menjadi harmonis dan baik.
Dalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma hukum sebagai berikut :
a.Norma agama
Norma agama adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya. Norma agama berisi perintah, anjuran berbuat baik dan larangan bagi yang berbuat jahat agar manusia sebagai umat beragama menaatinya dan tidak melanggar. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa. Pelangaar norma agama mendapat ancaman hukuman di neraka.
b.Norma moral/kesusilaan
Norma moral/kesusilaan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia tentang baik buruknya tindakan. Norma moral mengajak manusia untuk berbuat yang sesuai dengan hati nurani dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani. Pelanggar norma moral akan mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.
c.Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia. Dengan adanya norma kesopanan maka ada hal-hal yang dianggap sopan, dan pantas oleh masyarakat dan ada hal-hal yang dianggap tidak sopan atau tidak pantas oleh masyarakat. Orang-orang yang melanggar norma kesopana akan mendapat sanksi dari masyarakatnya berupa pengucilan, pengasingan, dan sebagainya.
d.Norma hukum
Norma hukum merupakan kaidah atau aturan hidup yang diciptakan oleh kekuasaan masyarakat yang resmi atau negara, yang bersifat mengikat dan memaksa. Pelanggar hukum akan mendapat sanksi dari negara. Sanksi yang diberikan oleh negara berupa sanksi pidana pidana atau jenis sanksi yang lain. Negara juga memiliki alat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan lembaga peradilan.
I.Penggolongan Hukum
Hukum sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali ragamnya. Demi memudahkan pemahaman, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.
a.Hukum menurut wujud atau bentuknya di bedakan menjadi dua, yaitu:
@ Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan di cantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain.
@Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.
b.Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:
@Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.
@Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suatu negara.
@Hukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2negara atau lebih).
c.Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:
@Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.
@Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.
d.Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
@Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
@Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengaturhubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.
e.Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
@ Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
@Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksakan dan mempertahankan/ menegakkan hokum materil.
f.Hukum menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu:
@Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
@Hukumyang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.
g.Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu:
@Hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
@Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakatnya.
@Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.
@Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. (sumber: Sri Jutmini & winarno. 2006. Kewarganegaraan. Solo: PT.Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
Di samping penggolongan hukum, dikenal juga istilah lapangan hukum. Lapangan hukum adalah hal atau isi yang dimuat dalam peraturan hukum tersebut. Berdasar isinya, kita telah mengenal adanya hukum publik dan hukum privat.
Dalam hukum publik kita mengenal lapangan hukum seperti hukum pidana, hukum tata negara, maupaun hukum administrasi negara. Dalam hukum privat kita mengenal lapangan hukum seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum perkawinan.
Pengertian berbagai lapangan hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1)Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Hukum pidana memberikan ancaman sanksi pidana bagi pelaku perbuatan itu.
2)Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur penyelenggaraan negarac tertentu. Hal-hal yang biasanya diatur, antara lain bentuk dan susunan negara, sistem pemerintahan negara, serta alat perlengkapan Negara.
3)Hukum administrasi negara atau disebut pula sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan, adalah serangkaian peraturan yang memuat cara kerja, cara melaksakan hak dan kewajiban, serta hubungan kerja antar alat perlengkapan negara.
4)Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antarorang atau antarsubjek hukum yang menitiberatkan pada kepentingan perseorangan/individu.
5)Hukum dagang berisi aturan yang mengatur hubungan antarsubjek hukum dalam menjalankan suatu usaha.
6)Hukum keluarga memuat aturan yang mengatur hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan dalam hal mereka terikat dalam perkawinan dan memiliki anak. Salah satu yang diatur dalam hukum keluarga adalah masalah perkawinan anak, harta bersama, dan perkawinan.
7)Hukum waris adalah aturan hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan orang yang telah meninggal dan akibat hukum bagi keluarga yang ditinggalkannya.
8)Hukum perkawinan adalah aturan hukum yang mengatur tentang persyaratan dan sahnya perkawinan.
Dalam perkembangannya, lapangan hukum semakin banyak dan semakin khusus mengatur hal-hal tertentu. Misalnya, hukum pajak, hukum pertahanan, hukum perburuhan, hukum atas kekayaan intelektual, hukum bisnis, dan hukum cyber (cyberlaw).
PENANGGULANGAN KONFLIK MALUKU DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN KEUTUHAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
PENANGGULANGAN KONFLIK MALUKU Pembangunan nasional disegala aspek kehidupan, khususnya aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan telah menciptakan stabilitas nasional yang semakin hari semakin baik. Namun seiring dengan pembangunan itu tanpa disadari dalam era pembangunan telah berkembang pola sikap dan perilaku dari golongan tertentu baik pada tingkat birokrat maupun swasta / sipil yang telah melakukan hal-hal diluar norma-norma kehidupan, sehingga menumbuhkan kesenjangan sosial dan kerawanan sosial. Lahirnya reformasi belum meningkatkan stabilitas nasional. Akumulasi kekecewaan dimasa lalu meletus dan budaya masyarakat mengalami perubahan yang sangat radikal. Reformasi dibidang politik yang perkembangannya belum mampu diikuti oleh reformasi ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan berdampak terhadap kehidupan masyarakat yang cenderung kepada kekerasan dan pemaksaan kehendak. Hal tersebut diatas merupakan salah satu pemicu terjadinya berbagai konflik horisontal ditanah air seperti yang terjadi di Maluku dimana konflik tersebut merupakan salah satu akibat dari suatu konflik yang berkembang dari permasalahan sederhana, dimana pertikaian antar dua individu, yang selanjutnya dengan cepat meningkat menjadi pertikaian antar dua kelompok masyarakat dengan isu “SARA” selanjutnya menjalar ke berbagai kawasan di Maluku dengan melibatkan semakin banyak orang. Eskalasi konflik di Maluku semakin kompleks, hal ini menyebabkan penyelesaiannya semakin sulit dan menimbulkan luka sosial berupa kebencian, rasa dendam, dan saling curiga-mencurigai. Kejadian ini telah menelan korban manusia dan harta benda, sehingga kehidupan masyarakat berjalan tidak seimbang dan sebagaimana mestinya dalam tatanan kehidupan sosial bermasyarakat.
PENANGGULANGAN KONFLIK MALUKU YANG DIHARAPKAN Bila dicermati hingga saat ini konflik Maluku masih menyimpan “bara dalam sekam” hal ini perlu diwaspadai, walaupun situasi kehidupan masyarakat terlihat semakin kondusif. Eskalasi konflik di Maluku yang terjadi telah menimbulkan luka sosial dan luka psikologis yang dalam dan menjelma menjadi kebencian, rasa dendam, dan saling curiga ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Kejadian ini menelan ribuan korban manusia dan harta benda yang tidak sedikit, sehingga kehidupan masyarakat berjalan tidak seimbang sebagaimana mestinya dalam tatanan kehidupan sosial bermasyarakat Secara umum kondisi kehidupan di Maluku terlihat relatif kondusif, tetapi bila dicermati secara mendalam masih tesisa luka sosial dan luka psikologis yang diderita masyarakat. Dalam usaha mencairkan sisa luka tersebut diperlukan suatu upaya rehabilitasi melalui perlakuan yang bijak dan komprehensif, Integral serta terpadu dari masyarakat dan menuntut seluruh elemen bangsa yang ada, baik dari pihak instansi/institusi pemerintah Pusat/Daerah, swasta, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, LSM, dan Masyarakat Maluku itu sendiri, sehingga harapan konflik di Maluku dapat selesai secara tuntas segara tewujud. Dalam memenuhi harapan tersebut perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat adalah sebagai berikut:
1 Pemerintah Pusat. Kebijakan Penanganan Konflik di Maluku oleh Pemerintah Pusat diharapkan melalui antara lain : a Dalam menentukan kebijakan yang akan diambil dalam menangani konflik hendaknya melalui pendekatan Sosio-Psikologi Antropologi dan berusaha berlaku senetral dan seadil mungkin, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
b. Kebijakan penyelesaian konflik yang menyangkut seluruh kehidupan masyarakat hendaknya ditangani secara tuntas, menyeluruh, terintegrasi dan terpadu dengan melibatkan seluruh instansi/institusi serta masyarakat. c. Implementasi pananggulangan konflik hendaknya dapat dilihat secara jelas peran instansi/institusi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat serta masyarakat, agar tidak terjadi kesalahan persepsi dalam penyelesaian konflik ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
2 Pemerintah Daerah. Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah hendaknya berpegang dan mengacu kepada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga implementasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam menanggulangi konflik sudah mempunyai legal-aspect secara institusi, yang antara lain : a. Melakukan peningkatan koordinasi antar instansi, Tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam penanggulangan konflik yang terjadi serta berusaha memberikan kewenangan-kewenangan kepada instansi, Tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat terkait sesuai dengan kompetensi masing-masing untuk menanggulangi/ mengatasi konflik yang terjadi. b. Pemerintah Daerah mengadakan berbagai pertemuan-pertemuan dalam upaya menjalin komunikasi, persaudaraan dan tali silaturahmi di antara komunitas masyarakat baik itu komunitas yang berdasarkan agama (Islam atau Kristen) maupun berdasarkan pulau (tempat tinggal). c. Mengajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat ikut berperan serta dalam merumuskan kebijakan untuk menanggulangi/menangani konflik yang terjadi.
3. Aparat Penegak Hukum tidak terpancing emosi, terprovokasi ataupun larut dalam pertikaian/konflik, tidak memihak, berlaku yang adil dan memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai berikut: a Melengkapi aturan yang mampu untuk mendukung proses hukum yang adil dan netral. b Membentuk aparat penegak hukum yang berwibawa dalam kualitas dan kuantitas yang cukup. c Membentuk dan membangun masyarakat yang memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi. d Kasus yang terindikasi sebagai penyebab konflik hendaknya ditangani secara tuntas sampai dengan pemberian sangsi hukum yang sesuai.
4. Aparat Keamanan. a. Aparat keamanan baik dari Kepolisian dan dari TNI dalam melaksanakan tugas menangani konflik hendaknya bersifat netral tanpa berpihak pada kelompok-kelompok yang bertikai, dan menerapkan aturan/prosedur penanganan yang berlaku meliputi penanganan secara preemtif, preventif, represif, sesuai skala konflik yang terjadi. b. Melengkapi aturan yang mampu untuk mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat. c. Membentuk aparat keamanan yang berwibawa, berkualitas dan profesional.
5 Tokoh Agama. a. Dalam menyampaikan ajaran agama hendaknya tidak membanding-bandingkan antara agama yang dianut dengan agama yang lain, serta tidak berusaha mendiskriditkan agama lain. b. Meningkatkan pemahaman dan penghayatan terhadap agama yang dipeluknya. c. Berusaha untuk mengajak umatnya memahami keberadaan agama lain serta umat yang memeluknya. d. Membangun toleransi dan kerukunan yang tinggi antar umat beragama.
6 Tokoh Masyarakat. a. Mengajak masyarakat mengembangkan budaya lokal sebagai budaya nasional yang mampu mendukung dinamika pembangunan. b. Mengembangkan budaya lokal agar berperan efektif dalam kehidupan masyarakat secara nasional. c. Memperkenalkan budaya lokal kepada masyarakat baik masyarakat pendatang maupun masyarakat nasional serta masyarakat Internasional.
Kebijakan. Bangsa Indonesia yang merupakan suatu bangsa yang besar menempatkan kesatuan dan persatuan dalam dasar negara serta menetapkannya berdasarkan undang-undang. Persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia ditempatkan pada tempat yang sangat penting, sehingga persatuan dan kesatuan merupakan salah satu dasar serta sekaligus tolok ukur dalam upaya mempertahankan keutuhan NKRI. Atas dasar tersebut diatas maka rumusan kebijakan dalam penanggulangan konflik di Maluku adalah sebagai berikut : “Terwujudnya Penanggulangan Konflik Maluku melalui penerapan Aspek Sosio-psyco Antropologi, peningkatan kualitas SDM, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan peran dan fungsi aparat pemerintahan serta peningkatan penegakkan hukum dalam rangka mempertahankan keutuhan NKRI”.
Strategi. Berdasarkan rumusan kebijakan tersebut diatas, maka strategi yang akan digunakan adalah sebagai berikut : a. Melaksanakan penerapan Sosio-psyco Antropologi untuk tumbuh dan berkembangnya tata dan nilai kehidupan masyarakat Maluku melalui penelitian, pemahaman, implementasi dan sosialisasi guna mewujudkan satu kesatuan pola pikir, pola sikap dan pola tindak. b. Melaksanakan peningkatan kualitas SDM untuk dimilikinya masyarakat yang profesional dibidangnya melalui pendidikan dan pelatihan guna mewujudkan SDM yang berdaya guna dan berhasil guna serta mampu bersaing dengan tenaga kerja lain. c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan tingkat kehidupan masyarakat yang lebih baik, adil dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat Maluku, melalui penelitian, menyiapkan SDM, menyiapkan lapangan kerja, ekonomi yang didasarkan pada ekonomi kerakyatan guna meningkatkan ekonomi masyarakat. d. Meningkatkan peran dan fungsi aparat pemerintahan untuk dimilikinya aparat yang bersih, jujur, tidak diskriminatif melalui pembinaan personil, menata kembali peraturan perundang-undangan, reposisi, meningkatkan wawasan kebangsaan dan nasionalisme guna mewujudkan persatuan dan kesatuan serta dukungan masyarakat dalam mengakhiri konflik. e. Menciptakan toleransi beragama yang berpegang pada konsep ketuhanan yang maha esa dengan saling menghargai keberadaan agama lain.
Upaya Agar penanggulangan konflik Maluku dapat berhasil sehingga dapat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), perlu dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
1. Strategi I. Melaksanakan penerapan Sosio-pysico Antropologi untuk tumbuh dan berkembangnya tata dan nilai kehidupan masyarakat Maluku melalui penelitian, pemahaman implementasi dan sosialisasi guna mewujud-kan satu kesatuan pola pikir, pola sikap dan pola tindak, dilakukan upaya sebagai berikut : a. Pemerintah melalui pemerintah daerah dan institusi terkait lain serta Perguruan Tinggi yang ada melakukan inventarisasi dan penelitian sosial budaya, sosial ekonomi, tradisi dan adat yang ada di dalam kehidupan masyarakat sehingga diperoleh pemahaman yang lebih mendalam berkaitan dengan tata dan kehidupan masyarakat Maluku. b. Pemerintah melalui pemerintah daerah dan institusi terkait lain serta sekolahan-sekolahan dan perguruan tinggi yang ada baik negeri maupun swasta menggali kembali, menumbuh kembangkan serta memelihara tradisi adat dan budaya daerah yang ada, baik melalui pendidikan dan latihan formal maupun non formal. c. Pemerintah, Departemen Hukum dan HAM, Kementrian Politik Hukum dan Keamanan, Pemerintah Daerah serta institusi-institusi terkait, mengakomodir, mengatur kembali dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tradisi, adat istiadat dan budaya masyarakat Maluku serta mengawasi implementasi lapangannya. d. Pemerintah melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan HAM serta institusi lain terkait dengan melibatkan masyarakat yang terlibat dalam konflik untuk bertemu, berdialog, berkoordinasi dan kerjasama mencari akar permasalahan dan menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk menanggulangi konflik secara komprehensif, adil tidak ada yang dirugikan dan abadi.
2. Strategi II. Melaksanakan peningkatan kualitas SDM untuk dimilikinya masyarakat yang profesional dibidangnya melalui pendidikan dan pelatihan guna mewujudkan SDM yang berdaya guna dan berhasil guna serta mampu bersaing dengan tenaga lain, dilakukan melalui upaya sebagai berikut : a Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, Departemen dan institusi pemerintah maupun swasta yang terkait, sekolah dan perguruan tinggi baik negeri/swasta dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, agama maupun adat menginventarisasi, memperbaiki serta membangun sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan baik formal maupun non formal. b Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional yang berkerjasama dengan Departemen Pertahanan dan Departemen/ institusi lain yang terkait serta sekolahan-sekolahan dan Perguruan Tinggi yang ada meningkatkan jam pengajaran Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Pertahanan, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Departemen Agama serta Departemen/Institusi lain terkait dan tokoh-tokoh masyarakat serta agama melakukan pendidikan sosialisasi tentang wawasan kebangsaan dan Nasionalisme baik formal maupun non formal agar masyarakat mampu menghadapi bahkan melawan pengaruh-pengaruh maupun faham asing yang mengancam ataupun akan merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Strategi V. Meningkatkan penegakkan hukum untuk mewujudkan Supremasi Hukum melalui inventarisasi, Revisi, pendidikan, sosialisasi, dan implementasi guna mewujudkan tertib hukum, tidak adanya pelanggaran HAM, tindak kekerasan, pelanggaran HAM, tindakan diskriminatif serta adil dalam menyelesaikan semua masalah yang ada, khususnya konflik, dilakukan melalui upaya sebagai berikut : a Pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Departemen Pertahanan, Departemen Dalam Negeri, Mabes TNI, POLRI serta institusi-institusi lain yang terkait menginventarisasi kembali peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keamanan, Pertahanan, Terorisme, kepemilikan senjata dan amunisi selanjutnya menyempurnakan, mengganti peraturan perundang-undangan yang untuk peraturan perundang-undangan yang belum ada. Berkaitan dengan hal ini perlu diwaspadai adanya tumpang tindih kewenangan, tugas sampai dengan bunyi pasal yang dapat menimbulkan kerancuan serta persepsi lain. b Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertahanan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen dalam Negeri, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Departemen Hukum dan Ham sertainstitusi lain yang terkait dan berwenang, mendidik, melatih, melakukan kursus bagi personilnya, anak didik serta masyarakat berkaitan dengan hukum dan HAM berikut tindakan ataupun sanksi hukum selanjutnya mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat baik melalui jalan formal maupun non formal.