Resensi Artikel.
1. Data Publikasi.
a) Judul : Evaluasi UU Sisdiknas.
b) Penulis : Utomo Dananjaya.
c) Penerbit : Harian KOMPAS.
d) Tanggal : 26 November 2011.
e) Halaman : 7 (Tujuh).
f) Tema : Pendidikan.
2. Sinopsis.Pelaksanaan UN yang didasarkan pada SK Menteri Pendidikan Nasional No 47/2007 sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam UU Sisdiknas tidak tertera aturan tentang UN. UU hanya mengatur soal evaluasi. Pasal 57 dan 58 mengatur dua macam evaluasi yaitu (1) evaluasi dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional; dan (2) evaluasi peserta didik untuk memantau proses pendidikan.
Kedua jenis evaluasi ini berbeda tujuan dan penyelenggaraannya. Pasal 57 berfungsi untuk pengendalian mutu pendidikan secara nasional, yang diselenggarakan sebagai akuntabilitas penyelenggara pendidikan, yaitu Menteri Pendidikan Nasional. Sedangkan Pasal 58 berfungsi memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, diselenggarakan oleh pendidik. Selain itu, ada ujian untuk memperoleh ijazah sebagai pengakuan kelulusan peserta didik dan diberikan sebagai tanda penghargaan, tertuang pada Pasal 61(2).
Jadi, dua macam evaluasi yaitu pengendalian mutu secara nasional dan evaluasi hasil belajar peserta didik oleh pendidik serta ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan merupakan tiga hal yang berbeda penyelenggaraan, berbeda tujuan, dan berbeda fungsinya. Semua itu telah dilanggar oleh SK Menteri Pendidikan Nasional No 47/2007 tentang pelaksanaan UN.
Penyelenggaraan UN telah melanggar hak atas pendidikan dan menghambat perkembangan psikologis anak. Selain itu, penyelenggaraan UN juga menyedot anggaran senilai Rp 667 miliar untuk tahun 2011 serta bertentangan dengan dasar filosofi dan teori pendidikan.
3. Keunggulan.Artikel “Evaluasi UU Sisdiknas” mengangkat tema yang telah menjadi pembicaraan hangat masyarakat selama bertahun-tahun. Penulis dapat memberikan bukti nyata mengenai pelanggaran penyelenggaraan UN terhadap UU Sisdiknas berupa pemaparan UU No 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 57(1), 58(1), dan 61(2). Penulis juga dapat menjelaskan efek negatif dari penyelenggaraan UN, sehingga dapat menghasilkan informasi yang dapat menambah pengetahuan pembaca. Dengan membaca artikel ini, pembaca disadarkan akan betapa pentingnya pembangunan sistem pendidikan nasional yang baik dan berkesinambungan bagi kemajuan suatu Negara.
4. Kelemahan.Penulis hanya menjelaskan efek negatif dari penyelenggaraan UN tanpa memberikan gambaran evaluasi seperti apa yang perlu diberlakukan pada sistem pendidikan saat ini. Hal itu menyebabkan tidak berimbangnya informasi yang didapat pembaca, di satu sisi pembaca mengetahui efek negatif penyelenggaraan UN, sementara di sisi lain pembaca juga merasa bingung mengenai evaluasi sistem pendidikan yang bagaimana yang paling tepat diterapkan pada sistem pendidikan di Indonesia.
5. Pendapat Akhir.Secara keseluruhan, artikel “Evaluasi UU Sisdiknas” telah menghasilkan informasi yang menambah pengetahuan pembaca dan membuka pemikiran pembaca agar lebih kritis dalam menyoroti sistem pendidikan nasional di Negara ini. Jadi, sudah seharusnya artikel seperti ini dikembangkan menjadi sebuah buku atau dijadikan bahan untuk sebuah acara talk show bertema pendidikan, sehingga akan lebih banyak masyarakat luas yang memetik manfaat dari tulisan-tulisan seperti artikel ini.
6. Lampiran.