Sabtu, 21 November 2009

Mengatasi Separatisme di Indonesia

Mengatasi Separatisme di Indonesia



Belum usai kontroversi pengarakan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) dalam tarian cakalele yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, masyarakat kembali digoncang pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua. Perkembangan ini mengisyaratkan potensi gejolak separatisme di Indonesia masing sangat besar. Kondisi ini memperlihatkan persoalan separatisme yang muncul sejak 1950-an belum juga bisa diatasi sepenuhnya hingga kini. Padahal upaya mengatasi separatisme telah juga lama dilakukan.

Upaya pengokohan integrasi nasional telah banyak digunakan baik bersifat militer, persuasi bahkan insentif. Tapi sejauh ini belum sepenuhnya berhasil. Bahkan ada kecenderungan potensi separatisme menjadi kian meningkat bila melihat frekuensi konflik dalam negeri. Hasil temuan United Nations Support Facility for Indonesian Recovery (UNSFIR), lembaga di bawah payung United Nations Development Programme (UNDP) menunjukkan, angka kematian akibat konflik sosial di Indonesia tahun 1990 hingga 2003 mencapai 10.758 jiwa, sementara insiden yang terjadi akibat kekerasan kolektif sebanyak 3.608 kasus.

Pemerintah hampir selalu disibukkan dengan gerakan separatisme, sehingga Samuel Huntington pernah berkomentar Indonesia bisa bernasib seperti Yugoslavia dan Uni Soviet (almarhum), menjadi negara yang pecah akibat kegagalan menjaga integrasi nasional.

Pandangan itu barangkali dilandasi kenyataan Indonesia merupakan negara keempat terbesar di dunia dan masyarakatnya paling plural ini selalu dihantui oleh gerakan separatisme. Struktur masyarakat Indonesia yang heterogenitas etnik, secara horizontal ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa, agama, adat istiadat, dan primordialisme. Secara vertikal, struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh adanya perbedaan vertikal antara lapisan atas dan bawah.

Dengan struktur sosial yang sedemikian kompleks, sangat rasional Indonesia selalu menghadapi permasalahan konflik antaretnik, kesenjangan sosial, dan sulit membangun integrasi secara tetap. Hambatan demikian semakin nampak jelas, jika diferensiasi sosial berdasarkan suku jatuh berhimpitan dengan faktor lain (agama, kelas, ekonomi, dan bahasa), sehingga sentimen-sentimen yang bersumber dari faktor sosial yang satu cenderung berkembang saling meningkatkan dengan sentimen-sentimen yang bersumber dari diferensiasi sosial berdasarkan faktor yang lain. Faktor struktur sosial yang kompleks tumpang-tindih, menurut Peter Blau, merupakan kendala terbesar bagi terciptanya integrasi sosial.

Sementara itu, secara sosiologis diferensiasi sosial yang melingkupi struktur sosial kemajemukan masyarakat Indonesia adalah; pertama adalah diferensiasi yang disebabkan oleh perbedaan adat istiadat. Hal ini karena perbedaan etnik, budaya, agama, dan bahasa. Kedua adalah diferensiasi yang disebabkan oleh struktural. Hal ini disebabkan oleh perbedaaan kemampuan untuk mengakses ekonomi dan politik sehingga menyebabkan kesenjangan sosial di antara etnik berbeda.

Faktor Penghambat

Dengan demikian, faktor sosiologis kultural dan struktural merupakan penghambat penting dalam integrasi nasional di masyarakat yang sangat plural seperti Indonesia. Sebenarnya kondisi itu bukannya tidak dipahami oleh para pemimpin Indonesia. Mereka sebenarnya telah memberikan perhatian terhadap upaya menjembatani kesenjangan multidimensi yang terjadi di masyarakat. Di antaranya dengan mengakomodasi aspirasi masing-masing kelompok yang berbeda ini, terutama di daerah yang memiliki potensi mengalami disintegrasi seperti Papua dan Aceh, dengan memberi otonomi khusus.

Sebagian upaya sebenarnya sudah lumayan berhasil. Tetapi kemudian mencuat menjadi gejolak ke permukaan karena faktor kekuatan asing. Di Papua fakta peran Amerika Serikat dalam mendorong ketidakstabilan provinsi itu hampir tak bisa ditutupi, yang secara terbuka melakukan intervensi seperti kunjungan anggota Kongres AS pertengahan Juli ini yang mengungkit masalah Papua. AS jelas memiliki kepentingan agar bisa mengeruk kekayaan Papua. Demikian pula dalam kasus bendera RMS baru-baru ini di Ambon, faktor kekuatan asing atau Belanda banyak disebut terlibat.

Dengan persoalan seperti itu maka lengkap sudah kompleksitas ancaman disintegrasi nasional di Indonesia. Ini bukan berarti kemudian tidak bisa dipecahkan sama sekali. Upaya mengatasinya, menurut Weiner, memerlukan kebijakan yang lebih sistematis untuk mengintegrasikan masyarakat kepada satu negara nasional. Integrasi adalah proses sosiologis yang tidak bisa dilakukan dan ditempuh dalam waktu singkat. Hal ini memerlukan proses pembudayaan dan konsensus sosial politik diantara suku bangsa (etnik) di Indonesia. Kalau kita menggunakan pendekatan konflik sebagaimana diilustrasikan oleh Lewis C Coser dan George Simell, maka kerangka masyarakat yang akan kita dapatkan adalah integrasi yang selalu berada dalam bayang-ba- yang konflik antaretnik berkepanjangan.

Kalau kita mengikuti pandangan penganut fungsional struktural dari Auguste Comte, melalui Durkheim sampai dengan Parsons, maka yang akan menjadi faktor mengintegrasikan masyarakat Indonesia tentulah sebuah nilai umum tentang kesepakatan bersama antarmasyarakat.

Nilai-nilai umum tertentu yang disepakati secara bersama itu tidak hanya disepakati oleh sebagian besar orang (etnik), namun harus dihayati melalui proses sosialisasi, akulturasi, asimilasi, dan enkulturasi. Proses ini pernah dibuktikan oleh kesepakatan bersama dalam Sumpah Pemuda yang menghasilkan nasionalisme dan menyatukan rakyat Indonesia secara sosial dan politik. Mengikuti pemikiran R William Liddle, konsensus nasional yang mengintegrasikan masyarakat yang pluralistik pada hakekatnya mempunyai dua tingkatan sebagai prasyarat bagi tumbuhnya suatu integrasi nasional yang tangguh.

Pertama, sebagian besar anggota suku bangsa bersepakat tentang batas-batas teritorial dari negara sebagai suatu kehidupan politik dalam mana mereka sebagai warganya. Kedua, apabila sebagian besar anggota masyarakatnya bersepakat mengenai struktur pemerintahan dan aturan-aturan dari proses politik yang berlaku bagi seluruh masyarakat di atas wilayah negara yang bersangkutan.

Integrasi Nasional

Dalam konteks Indonesia, maka proses integrasi nasional haruslah berjalan alamiah, sesuai dengan keanekaragaman budayanya dan harus lepas dari hegemoni dan dominasi peran politik etnik tertentu. Proses integrasi harus melalui fase-fase sosial dan politik. Mengikuti alur pemikiran Ogburn dan Nimkof (penganut fungsionalisme struktural) bahwa integrasi merupakan sebuah proses : akomodasi-kerja sama -koordinasi-asimilasi.

Kendati aspek persuasif dan konsensus harus tetap dikedepankan menjaga integrasi nasional, bukan berarti mengabaikan daya koersi negara. Sebab salah satu cara untuk mengintegrasikan masyarakat agar menyatu dengan negara bangsa adalah dengan cara tetap menjaga kekuatan koersif untuk mengatasi separatisme, karena dalam angkatan bersenjata yang kuat membuatnya menjadi lebih berwibawa. Pendekatan ini bisa mendorong kekuatan asing segan mengacak-ngacak kedaulatan Indonesia dengan isu separatisme.

Padahal sebagaimana yang telah dipaparkan, faktor kekuatan asing dalam masalah separatisme di Indonesia cukup besar. Untuk mengatasinya dibutuhkan upaya diplomasi yang canggih. Setidaknya dalam masalah ini perlu belajar dari kasus Aceh. Sejak 12 Mei 2000, tatkala Pemerintah Indonesia menerima tawaran dari suatu organisasi kemanusiaan, Henry Dunant Center di Bavoir, Swiss, yang tujuan utamanya adalah untuk menciptakan rasa saling percaya ke arah terciptanya suatu penyelesaian damai konflik di Aceh.

Pemerintah RI berupaya terus dengan menandatangani Persetujuan Penghentian Permusuhan (COHA) hingga penandatanganan MoU antara GAM dan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005 di Helsinski. Kesepakatan itu ternyata bermakna penting bagi peredaan ketegangan di Aceh yang telah berlangsung 30 tahun.

Kendati begitu bukan berarti mendorong internasionalisasi masalah dalam negeri, yang bukan saja dapat merugikan kepentingan nasional tetapi juga bisa membuat masalahnya menjadi kompleks, dan menimbulkan implikasi yang luas baik dari segi politik maupun hukum internasional. Oleh karena itu, penggunaan saluran internasional di sini lebih dimaksudkan membuat faktor internasional yang semula berpihak ke separatis beralih menentang separatisme di Indonesia.

Dengan pendekatan aspek domestik dan internasional dalam menghadapi isu separatisme, nampaknya Indonesia ke depan akan semakin kukuh dan kuat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum Wr.Wb...Welcome to My Zone^^