Sabtu, 21 November 2009

NEGARA

  1. NEGARA


    1. Pengertian Negara


Terdapat beberapa pengertian tentang negara sebagaimana dikemukakan oleh para ahli. Beberapa pengertian tersebut sebagai berikut.


  1. Sri Sumantri

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karena dalam setiap organisasi yang bernama negara., selalu dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapa pun yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaannya.



  1. Miriam Budiarjo

Negara adalah suatu daerah teriorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut ketaatan warganya pada perundangan melalui penguasaan control dari kekuasaan yang sah.


  1. A.G. Pringgodigdo, S.H.

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).


  1. Aristoteles

Negara adalah suatu persekutuan yang beranggotakan keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.


    1. Unsur-Unsur Negara


Sebuah kovensi internasional secara tegas merumuskan kualifikasi tentang negara, yaitu Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-Hak dan Kewajiban Negara. Dalam Pasal 1 konvensi tersebut dinyatakan bahwa suatu negara sebagai pribadi internasional harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:

  1. Penduduk yang tetap

  2. Wilayah yang pasti

  3. Pemerintah yang berdaulat

  4. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

  5. Mempunyai kedaulatan


Oppenheim-Lauterpacht menyatakan unsur-unsur negara tidak dari aspek negara selaku pribadi internasional, tetapi negara dari aspek organisasi terbagi 2, yaitu sebagai berikut.


  1. Unsur Konstitutif

Unsur konstitutif adalah unsur mutlak atau unsur yang harus ada untuk terjadinya negara. Suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya bila masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitutifnya. Termasuk unsur ini adalah wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (khusus perairan tidak mutlak harus ada), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.




  1. Unsur Deklaratif

Unsur deklaratif adalah unsure yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Termasuk unsure ini adalah pengakuan dari negara lain, baik secara “de jure” maupun secara “de facto”. Meskipun bukan merupakan unsure mutlak, unsur deklaratif pada masa sekarang semakin penting bagi suatu negara.



III. Fungsi dan Tujuan Negara


A. Fungsi Negara
Fungsi negara menggambarkan adanya proses yang dilakukan oleh negara dalam mencapai tujuannya. Denagn demikian, fungsi negara merupakan tugas atau kegiatan yang harus dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.

Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyebutkan bahwa setiap negara setidaknya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.

1). Melaksanakan penertiban

2). Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan

3). Mengusahakan pertahanan

4). Menegakkan keadilan


B. Tujuan Negara

Setiap negara sudah tentu memilki tujuan. Berbagai pandangan atau ajaran tentang tujuan negara, diantaranya sebagai berikut.


1). Ajaran Plato

Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu maupun makhluk sosial.


2). Ajaran Negara Kekuasaan

Penganjuran ajaran ini terutama adalah Shang Yang dan Niccolo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mendapatkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Machiavelli menyatakan tujuan negara adalah menghimpun kekuasaan agar mencapai kehormatan, kebesaran dan kesejahteraan bangsa.


3). Ajaran Teokratis

Tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat dan tunduk dibawah pimpinan Tuhan.

4). Ajaran Negara Polisi (hukum dalam arti sempit)

Negara bertujuan menjaga keamana dan ketertiban, serta memelihara hak dan kemerdekaan warga negara. Salah satu pengajurannya adalah Immanuel Kant.


5). Ajaran Negara Hukum

Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hhukum dengan berdasarkan dan pedoman pada hukum. Sala satu penganjurannya adalah Krabbe.


6). Ajaran Negara Kesejahteraan

Negara kesejahteraan disebut dengan istilah Welfare State atau Social Service State. Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Kesejahteraan yang ada diharapkan merata dan adil bagi seluruh rakyat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum Wr.Wb...Welcome to My Zone^^